
infoummi - Menjelang Idul Adha 1431 H ini, mempersiapkan dengan ilmu sehingga ketika nantinya kita ber Qurban bisa lebih bermakna, beberapa hal terkait ibadah Qurban kita coba kaji disini :
Definisi Qurban
Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
Landasan Syar'i
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)… (QS. Al-Hajj : 36)
Maksud kata nahr adalah penyembelihan binatang qurban sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW melakukan ibadah qurban dan begitu juga kaum muslimin. Para ulama telah sepakat (ijma’) akan pensyariatannya.
Keutamaan Qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)
Allah SWT berfirman: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Alloh ketika kamu menyembelihnya dalam keadan berdiri dan (telah terikat). Kemudian apabila ia telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah mudahan kamu bersyukur". (QS. Al-Hajj (22) ayat: 36)
"Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22) ayat: 37)
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)
Hukum Berqurban
Sunah Muakkad. Dari Ummu Salamah ra berkata Rasulullah SAW bersabda “Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di antara kalian yang akan berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR Muslim)
Syarat-syarat Berqurban
1. Muslim
2. Mampu
3. Masuk Waktu
4. Dengan hewan ternak yang di tentukan oleh Syara'
Umur Hewan Qurban
1. Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun.
2. Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun.
3. Kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun.
4. Unta yang sudah berumur minimal 5 tahun.
Catatan:
1. Unta, kerbau dan sapi untuk 7 orang
2. Kambing untuk 1 orang.
Aib yang menjadikan hewan terlarang untuk di qurban
1. Buta sebelah atau kedua matanya
2. Pincang salah satu kakinya
3. Sakit parah/berbahaya
4. Kurus yang sedikit dagingnya.
5. Terpotong kuping dan buntutnya.
Sedangkan yang tidak ada tanduknya dan yang sudah di kebiri di bolehkan karena keduanya membuat daging hewan tersebut menjadi subur.
Waktu Pelaksanaan
Sejak Hari Iedul Adha setelah sholat dan dua khutbahnya sampai Akhir Hari Tasyriq. Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda "Hari-hari Mina (Tasyriq) adalah hari hari untuk berqurban" (HR.Ibnu Majah)
Hal-hal Yang di Sunnahkan Ketika Berqurban
1. Membaca Bismillah "Maka makanlah binatang binatang (yang halal) yang di sebut nama Allah ketika menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am: 118 )
2. Membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Menghadap Ke Qiblat.
4. Membaca Takbir. Sebagai Mana riwayat Anas bin Malik "Bahwasanya Rasulullah SAW
Menyembelih dua ekor Kibasy (domba) yang besar dan mempunyai dua tanduk dengan dua tangannya yang mulia sambil beliau membaca bismillah dan takbir" (HR Syaikhoni)
5. Membaca doa agar di terima sebagai mana Rasulullah SAW berdoa ketika berqurban "Yaa Allah terimalah qurban Muhammad dan Keluarga Muhammad" (HR.Muslim)
Catatan
Seorang yang berqurban karena nazar tidak boleh memakan daging qurban tersebut, sedang yang berqurban dengan qurban sunnah di bolehkan untuk memakannya walaupun afdholnya ia sedekahkan semuanya kepada yang berhak.
BERBAGAI PERMASALAHAN SEPUTAR QURBAN
1. Jika ada seorang fakir membeli seekor kambing dengan niat qurban maka hukumnya menjadi wajib untuk qurban, karena pembelian yang diniatkan untuk qurban bagi siapa saja yang tidak wajib berqurban menjadi wajib qurban, hal tersebut sama dengan nadzar.
2. Jika hewan qurban tersebut melahirkan, maka dipotong bersama anaknya, apabila anaknya dijual maka hasilnya di shadaqahkan.
3. Mayoritas ulama berpendapat boleh berkongsi (patungan) untuk hewan qubran unta atau sapi dan tidak diperbolehkan untuk selain hewan tersebut.
4. Berkongsi (patungan) dalam hewan qurban harus dengan niat yang sama yaitu untuk qurban dan tidak boleh ada seorangpun yang berbeda, jika ada yang berbeda maka perkongsiannya menjadi batal walaupun hanya 1 orang (menurut madzhab Imam Hanafi).
5. Hari yang afdhol untuk qurban adalah hari raya sampai terbenam matahari.
6. Apabila hewan qurban tersebut hilang atau dicuri, kemudian membeli hewan lain lalu ditemukan kembali, maka afdholnya adalah disembelih keduanya dan boleh disembelih salah satunya.
7. Jika pequrban mewajibkan dirinya untuk berqurban, lalu hewannya hilang atau dicuri maka tidak ada jaminan baginya untuk mengganti (menurut madzhab Imam Hambali), tetapi apabila hewan tersebut kembali, maka disembelih baik ketika hari-hari qurban atau setelahnya.
8. Haram menjual kulit, daging, tanduk, bulu, kepala, kuku, susu atau yang lainnya dari hewan qurban yang dipotong.
9. Tidak memberikan kulit atau bagian lain dari hewan qurban kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
10.Apabila salah dalam menentukan hari raya kemudian shalat dan menyembelih pada hari itu, lalu ternyata hari tersebut masih hari Arafah, maka sah shalat dan qurbannya.
Sumber :
buku "Kifayatul Akhyar Fi Hali Ghoyatil Ikhtishor" Karangan Al Imam Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad Al Husaini Assyafie Jilid Dua Halaman 629 - 637.(pkpu.or.id)
"Daging daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Hajj (22) ayat: 37)
"Maka dirikanlah sholat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar (108) ayat: 2)
Hukum Berqurban
Sunah Muakkad. Dari Ummu Salamah ra berkata Rasulullah SAW bersabda “Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzilhijjah dan ada di antara kalian yang akan berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR Muslim)
Syarat-syarat Berqurban
1. Muslim
2. Mampu
3. Masuk Waktu
4. Dengan hewan ternak yang di tentukan oleh Syara'
Umur Hewan Qurban
1. Kibasy yang sudah berumur minimal 1 tahun.
2. Kambing yang sudah berumur minimal 2 tahun.
3. Kerbau yang sudah berumur minimal 2 tahun.
4. Unta yang sudah berumur minimal 5 tahun.
Catatan:
1. Unta, kerbau dan sapi untuk 7 orang
2. Kambing untuk 1 orang.
Aib yang menjadikan hewan terlarang untuk di qurban
1. Buta sebelah atau kedua matanya
2. Pincang salah satu kakinya
3. Sakit parah/berbahaya
4. Kurus yang sedikit dagingnya.
5. Terpotong kuping dan buntutnya.
Sedangkan yang tidak ada tanduknya dan yang sudah di kebiri di bolehkan karena keduanya membuat daging hewan tersebut menjadi subur.
Waktu Pelaksanaan
Sejak Hari Iedul Adha setelah sholat dan dua khutbahnya sampai Akhir Hari Tasyriq. Rasulullah saw bersabda "Barang siapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman" (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda "Hari-hari Mina (Tasyriq) adalah hari hari untuk berqurban" (HR.Ibnu Majah)
Hal-hal Yang di Sunnahkan Ketika Berqurban
1. Membaca Bismillah "Maka makanlah binatang binatang (yang halal) yang di sebut nama Allah ketika menyembelihnya" ( QS Al-Ana'am: 118 )
2. Membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Menghadap Ke Qiblat.
4. Membaca Takbir. Sebagai Mana riwayat Anas bin Malik "Bahwasanya Rasulullah SAW
Menyembelih dua ekor Kibasy (domba) yang besar dan mempunyai dua tanduk dengan dua tangannya yang mulia sambil beliau membaca bismillah dan takbir" (HR Syaikhoni)
5. Membaca doa agar di terima sebagai mana Rasulullah SAW berdoa ketika berqurban "Yaa Allah terimalah qurban Muhammad dan Keluarga Muhammad" (HR.Muslim)
Catatan
Seorang yang berqurban karena nazar tidak boleh memakan daging qurban tersebut, sedang yang berqurban dengan qurban sunnah di bolehkan untuk memakannya walaupun afdholnya ia sedekahkan semuanya kepada yang berhak.
BERBAGAI PERMASALAHAN SEPUTAR QURBAN
1. Jika ada seorang fakir membeli seekor kambing dengan niat qurban maka hukumnya menjadi wajib untuk qurban, karena pembelian yang diniatkan untuk qurban bagi siapa saja yang tidak wajib berqurban menjadi wajib qurban, hal tersebut sama dengan nadzar.
2. Jika hewan qurban tersebut melahirkan, maka dipotong bersama anaknya, apabila anaknya dijual maka hasilnya di shadaqahkan.
3. Mayoritas ulama berpendapat boleh berkongsi (patungan) untuk hewan qubran unta atau sapi dan tidak diperbolehkan untuk selain hewan tersebut.
4. Berkongsi (patungan) dalam hewan qurban harus dengan niat yang sama yaitu untuk qurban dan tidak boleh ada seorangpun yang berbeda, jika ada yang berbeda maka perkongsiannya menjadi batal walaupun hanya 1 orang (menurut madzhab Imam Hanafi).
5. Hari yang afdhol untuk qurban adalah hari raya sampai terbenam matahari.
6. Apabila hewan qurban tersebut hilang atau dicuri, kemudian membeli hewan lain lalu ditemukan kembali, maka afdholnya adalah disembelih keduanya dan boleh disembelih salah satunya.
7. Jika pequrban mewajibkan dirinya untuk berqurban, lalu hewannya hilang atau dicuri maka tidak ada jaminan baginya untuk mengganti (menurut madzhab Imam Hambali), tetapi apabila hewan tersebut kembali, maka disembelih baik ketika hari-hari qurban atau setelahnya.
8. Haram menjual kulit, daging, tanduk, bulu, kepala, kuku, susu atau yang lainnya dari hewan qurban yang dipotong.
9. Tidak memberikan kulit atau bagian lain dari hewan qurban kepada tukang jagal sebagai upah atas pekerjaannya.
10.Apabila salah dalam menentukan hari raya kemudian shalat dan menyembelih pada hari itu, lalu ternyata hari tersebut masih hari Arafah, maka sah shalat dan qurbannya.
Sumber :
buku "Kifayatul Akhyar Fi Hali Ghoyatil Ikhtishor" Karangan Al Imam Taqiyuddin Abi Bakar ibn Muhammad Al Husaini Assyafie Jilid Dua Halaman 629 - 637.(pkpu.or.id)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar